EQUITYWORLD FUTURES – Presiden Joko Widodo membuktikan janjinya saat kampanye. Mantan gubernur DKI Jakarta ini resmi meluncurkan tiga kartu andalannya, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Belum berumur sepekan sejak peluncurannya pada 3 November lalu, tiga kartu sakti itu mendapat protes keras dari berbagai kalangan. Salah satunya politikus Partai Gerindra Fadli Zon, dia kecewa karena DPR tidak dilibatkan dalam pembahasan program prioritas di pemerintahan Jokowi.
Tak mau ketinggalan, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga ikut berkomentar soal polemik peluncuran tiga kartu sakti Jokowi itu. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tidak menemukan satu pun aturan perundang-undangan yang melegalkan penerbitan tiga kartu tersebut.
Yusril menegaskan, kebijakan Jokowi untuk menerbitkan tiga kartu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi, pembuatan dan pembagiannya menggunakan uang negara. Agar memudahkan bentuk pertanggungjawaban, maka selayaknya kebijakan tersebut dibuatkan aturan.
“Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, presiden harus bicara dulu dengan DPR. DPR memegang hak anggaran, karena itu perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN,” papar Yusril.
Tak hanya Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga mendapat kritik pedas dari Yusril. Mereka pun diminta tidak asal bicara bila tidak mengerti hierarki bernegara.
Berikut serangan Yusril untuk Jokowi, Puan dan Pratikno terkait KIS, KIP dan KKS yang dirangkum merdeka.com:
Karena pemanfaatan tiga kartu sakti Jokowi berkaitan dengan keuangan negara, kata Yusril, maka setiap kebijakan harus bersandar pada aturan perundang-undangan. Atas alasan itu, Yusril meminta Jokowi lebih dulu melakukan pembicaraan dengan legislatif selaku pemegang hak anggaran.
“Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, presiden harus bicara dulu dengan DPR. DPR memegang hak anggaran, karena itu perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN,” papar Yusril.
“Puan katakan kebijakan tiga kartu sakti itu akan dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk Inpres dan Keppres yang akan diteken Presiden Jokowi,” tulis Yusril lewat akun Twitter-nya, Kamis (6/11).
Pakar hukum tata negara itu menambahkan, Puan harus tahu bahwa Inpres dan Keppres bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI. Inpres dan Keppres pernah dijadikan instrumen hukum di zaman Presiden Soekarno dan Soeharto. Setelah reformasi, keduanya tidak digunakan lagi.
“Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat.”
“Dia katakan dana tiga kartu sakti berasal dari dana CSR BUMN. jadi bukan dana APBN sehingga tidak perlu dibahas dengan DPR.”
Menurut Yusril, jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN, status dananya harus jelas, dipinjam atau diambil oleh negara. Penyaluran dana melalui tiga kartu sakti tersebut bukanlah kegiatan BUMN dalam melaksanakan CSR.
“Saya berharap Mensesneg Pratikno juga jangan bicara asbun (asal bunyi) seperti Puan. Pikirkan dulu dalam-dalam sebelum bicara dan bertindak dalam mengutus negara,” ujar Yusril.
No comments